WahanaNews.co | Aparatur sipil negara (ASN) diingatkan untuk tidak memberikan
dukungan, termasuk dukungan keuangan, dengan menyumbang ke rekening
organisasi terlarang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menyatakan, sudah ada
larangan yang mengatur tentang hal tersebut.
Baca Juga:
Rekening-rekening Terkait Harvey Moeis di Kasus Timah Diblokir Kejagung
Sebelumnya, Tjahjo
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima
Haria Wibisana, menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama
tentang Larangan Bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung
Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status
Badan Hukumnya.
Dalam SE Bersama ini juga disebutkan, organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan
hukumnya itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
Tjahjo menegaskan, berdasarkan
informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada ASN yang
menyumbang ke rekening organisasi terlarang.
Baca Juga:
Bendahara PPS Bawa Kabur Honor KPPS Rp115 Juta, Habis Dipakai Judi Online
"Kalau kemarin belum dilarang,
sekarang sudah dilarang, stop. Karena saya setiap bulan pasti akan memberikan
sanksi," tutur Tjahjo, dalam acara Peresmian Mal Pelayanan
Publik Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Rabu (10/2/2021).
Surat Edaran (SE) Bersama tentang
Larangan Bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi
Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya
itu ditandatangani pada 25 Januari 2021 lalu.
Ada beberapa larangan bagi ASN terkait
dengan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status hukumnya. Di antaranya: