WahanaNews.co | Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dkk, diperiksa kembali oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan pembunuhan berencana.
Kamaruddin menyebut pihaknya telah mengubah BAP, dengan menyebut adanya luka tembak dari belakang kepala hingga tembus ke hidung.
Baca Juga:
Dirut Taspen Antonius NS Dicopot dan Dicekal KPK, Ini Respon Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin mengatakan hal itu diketahui berdasarkan penemuan atau catatan medis pihaknya saat proses autopsi ulang Brigadir J.
Pihak keluarga Brigadir J diketahui membawa dokter forensik sendiri saat itu.
"Jadi intinya tadi adalah merubah berita acara menjadi berita acara pemeriksaan pelapor atau saksi atau menjadi pro justitia, kemudian kita ada keterangan tambahan di luar dari pada yang sudah ditanyakan kepada pemeriksaan dahulu yaitu bahwa kita ada menemukan pertama itu soal hasil daripada autopsi ulang atau visum et repertum ulang yang sudah dijelaskan tadi," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Di mana berdasarkan hasil autopsi ulang yang dilihat oleh duta kita atau wakil kita yang berprofesi dokter dan magister kesehatan ternyata ditemukan luka itu luka tembak dari belakang nembus hidung, itu aja tambahannya," tambahnya.
Kamaruddin mengatakan pihaknya juga menyampaikan bahwa ada luka tembak dari leher hingga bibir bawah sebelah kiri. Lalu juga ada luka di bagian dada kiri.
"Kemudian menjelaskan lagi tadi bahwa ternyata luka tembak itu adalah dari leher ke bibir bawah kiri, kemudian dari dada kiri ke belakang dengan tegak lurus tidak miring, kemudian di tangan sebelah kanan," katanya.