WahanaNews.co | Dalam
beberapa bulan ini, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam sudah dua kali digugat
pembeli. Jumlah ganti rugi uang tunai dan emas yang diminta mencapai hingga
1.161,22 kilogram (kg).
Dalam kasus pertama, Antam digugat oleh Budi Said di PN
Surabaya dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby atas tuduhan merugikan
penggugat.
Baca Juga:
Agincourt Resources, Bisnis Tambang Berkelas, Terukur, dan Bertanggung Jawab
Antam dituding hanya memberikan 5,9 ton emas pada pembelian
7 ton emas oleh Budi Said. Sang pembeli mengaku mendapatkan harga diskon ketika
bertransaksi.
Penggugat kemudian meminta PN Surabaya untuk menghukum Antam
agar membayar kerugian sebesar Rp817,46 miliar yang setara pembelian logam
mulia di Butik Emas LM Surabaya seberat 1.136 kg.
Putusan PN Surabaya kemudian menjatuhkan vonis kepada Antam
untuk membayar ganti rugi Rp817,46 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136
kg kepada penggugat.
Baca Juga:
OlympiAR 2024, 5 Tim Melaju ke Grand Final
Kuasa hukum Antam Harry Ponto menilai putusan itu tidak
masuk akal. Sebab, Antam disebut sudah melakukan penjualan emas sesuai prosedur
dan harga yang sesuai.
"Penjualan emas yang diterima Budi Said sudah sesuai
dengan prosedur yang ada dan sesuai harga yang dibayarkan," kata Harry.
Harry menekankan Antam tidak pernah menerapkan harga diskon
dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh
perusahaan. Ia pun berencana mengajukan banding atas puutsan PN Surabaya itu.