WahanaNews.co | Siapa saja yang berani membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) beserta ideologi Pancasila, maka akan secara langsung
berhadapan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal tersebut menjadi tugas utama TNI, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun
2004.
Baca Juga:
Hilang di Hutan Karawang, Tentara Amerika Serikat Ditemukan Tak Bernyawa
Menurut catatan yang dikutip dari buku
Kemal Idris Bertarung dalam Revolusi,
pasca-peristiwa Gerakan 30 September 1965 yang didalangi oleh anggota
Partai Komunis Indonesia (PKI), stabilitas negara menjadi goyah.
Muncul desakan kepada Presiden RI
pertama, Ir Soekarno, agar merombak Kabinet Dwi Komando Rakyat (Dwikora).
Selain itu, para demonstran yang
sebagian besar adalah mahasiswa juga menuntut Bung Karno untuk segera
membubarkan PKI.
Baca Juga:
Viral Cekcok Pengendara Mengaku Adik Jenderal Berbuntut 2 Laporan ke Polisi
Tiga tuntutan kepada Bung Karno dikenal
dengan Tritura, atau Tri Tuntutan Rakyat.
Seperti yang disebutkan tadi, isi
Tritura adalah pembubaran PKI beserta ormas-ormasnya, perombakan Kabinet
Dwikora, dan turunkan harga pangan.
Salah satu tuntutan mahasiswa adalah
perombakan Kabinet Dwikora.