WahanaNews.co | Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet, yang juga Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api
Bela Diri (PERIKSHA), menuturkan, dalam
upaya perlindungan diri, masyarakat diizinkan memiliki senjata api dengan
persyaratan yang ketat.
Kepemilikan senjata api tersebut
khusus untuk bela diri dan bukan untuk menggantikan fungsi dan tugas aparat
penegak hukum.
Baca Juga:
Bambang Soesatyo Dukung Langkah Panglima TNI Berantas OPM
"Senjata api bela diri adalah
alat perlindungan diri yang mensyaratkan pemiliknya memiliki izin khusus. Untuk
memiliki izin khusus tersebut, tidak sembarangan. Harus memenuhi berbagai
ketentuan dan persyaratan, antara lain menjalani serangkaian ujian, baik
administrasi, kesehatan fisik dan mental, dan keterampilan menembak.
Kepemilikan senjata apa bukan untuk gagah-gagahan atau arogansi," ujar
Bamsoet, dalam keterangannya, Minggu (21/2/2021).
Ketua DPR ke-20 ini menambahkan, rangkaian ujian kepemilikan senjata api penting untuk menghindari
terjadinya penyalahgunaan senjata api.
Selain, memastikan pemilik izin
senjata api tidak saja mampu menggunakan senjata api dengan bijaksana, namun
juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Munas Golkar 2024: 4 Caketum Airlangga, Bahlil, Bamsoet dan AGK Dipastikan Maju
"Dari aspek legalitas, Pasal 28G
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan
harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi. Dalam tataran operasional, aturan teknis mengenai
kepemilikan senjata api juga diatur dalam Peraturan Peraturan Kapolri No 18
Tahun 2015. Artinya, kepemilikan senjata api untuk keperluan beladiri adalah
resmi dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan," urai Bamsoet.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia
(IMI) ini memaparkan, PERIKSHA memiliki misi memberikan
pemahaman hak dan kewajiban tentang kepemilikan senjata api bela diri kepada
para anggotanya.
Serta menanamkan kedisiplinan untuk
tidak menyalahgunakan senjata api yang dimiliki dan tidak mengganggu keamanan
dan ketertiban masyarakat.