WahanaNews.co | Bawaslu melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelangaran administrasi yang diajukan oleh Partai Negri Daulat Indonesia, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi, Sidang dihadiri oleh Kuasa Hukum masing-masing Partai, Jakarta (05/09/2022)
Setiap perwakilan Partai memberikan penjelasan atas laporan pelangaran administrasi, pelapor mejelaskan bahwa atas jaringan dan kurangnya ketelitian dari pada sipol dan KPU dengan berkas yang sudah mereka lengkapi.
Baca Juga:
TKN Prabowo-Gibran Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan
“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengumpulkan data yang belum masuk ke sipol dan akan menyampaikan data berupa hard copy namun dengan langsung KPU mengumumkan bahwa partai kami tidak bisa mengikuti calon pemilu itu membuat kekecewaan kepada kami dan para pengurus DPP atas sikap KPU”, ujar widyatul Kuasa Hukum Partai Kedaulatan
“Sipol dalam prosesnya selalu mengalami gangguan untuk akses kependataan bahkan sering kali data yang sudah di upload tiba-tiba menghilang maka harus mengulang data yang sudah terupload tersebut”,Seharusnya sipol diajukan teruji publik kepada partai-partai calon peserta perpemilu agar dapat diketahui efektivitas dan kualitas serta kelancaran aksesnya, Ucap syamsah Kuasa Hukum Partai Reformasi
Dalam Sidang baik terlapor KPU ataupun pelapor dalam hal ini tidak mengajukan saksi ahli. Akan tetapi, KPU yang diwakili tiga anggota KPU Mohammad afifudin Nursalifah dan Rahmad Zaid memberikan penjelasan mengenai beberapa keterangan fakta dan sanggahan hukum yang di sampaikan dari setiap Partai.
Baca Juga:
Sebut Tak Ada Nomenklatur Kecurangan, Bawaslu: yang Ada Pelanggaran
Dalam sidang ini, majelis sepakat menjadwalkan pemeriksaan alat bukti pada hari Rabu (07/09/2022) pada pukul 16.00 WIB dan hari Kamis (08/09/2022) pada pukul 13.00 WIB. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.