WahanaNews.co | Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono, menegaskan, sejauh ini, tidak ada
alasan kuat untuk mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang demi mengakomodir penggunaan mata uang yang
sah di Indonesia selain Rupiah, termasuk penggunaan mata uang kripto
seperti Bitcoin dan lainnya.
"Tidak ada urgensi untuk merubah
itu (UU No. 7/2011) kalau kemudian ada mata uang lain yang berlaku di
republik ini," ucapnya, dalam acara Perspektif Indonesia, Sabtu (8/5/2021).
Baca Juga:
6 Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Erwin menjelaskan, dalam UU No. 7/2011 tentang Mata Uang sendiri
telah jelas menyebutkan bahwa satu-satunya alat pembayaran yang sah di
Indonesia ialah Rupiah.
"Jadi, kalau dari sisi pembayaran, saya kira sudah sangat clear, gitu," bebernya.
Erwin mengatakan, mata uang selain
Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dinilai akan mengurangi kedaulatan
bangsa, menyusul turunnya kredibilitas Rupiah sebagai mata uang asli
Indonesia.
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
"Karena Rupiah sebagai simbol
kedaulatan (bangsa)," sebutnya.
Dengan begitu, pupus sudah harapan
atas penggunaan Bitcoin cs sebagai alat pembayaran yang sah di
tanah air, menyusul regulasi yang berlaku saat ini
justru lebih memperkuat posisi Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di
Indonesia.
"Karena undang-undangnya sudah
sangat clear mengatakan, alat
pembayaran sah satu-satunya hanya Rupiah," ucap dia menekankan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.