WahanaNews.co | Dua
orang warga negara Indonesia (WNI) diduga telah membuat situs palsu untuk
meraup dana bantuan Covid-19 dari pemerintah Amerika Serikat (AS). Mereka "sukses"menggasak
dana sejumlah US$60 juta atau setara Rp873 miliar rupiah.
ass="MsoNormal">
Baca Juga:
Fakta-Fakta Jembatan di AS Ambruk Ditabrak Kapal Kargo dan Makan Korban Jiwa
Keduanya berinisial SFR dan MCL. Mereka ditangkap di
Surabaya oleh Polda Jatim yang berkoordinasi dengan Biro Investigasi Federal
(FBI) AS.
Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Nico Afinta mengatakan
situs palsu yang dibuat dua tersangka ini menyerupai laman resmi pemerintah AS.
Alamat website tersebut lalu disebarkan secara acak dengan
menggunakan layananSMS blast. Sasarannya, adalah 20 juta warga negara Amerika
Serikat.
Baca Juga:
Tinggalkan Balita hingga Tewas demi Liburan, Kristel Dihukum Seumur Hidup
"Yang membuat scam page MCL, kemudian disebarkan oleh
SFR menggunakan aplikasi semacamSMS blast menyebar ke 20 juta nomor telepon
warga negara AS," kata Nico di Surabaya kemarin.
Dari jutaan SMS yang dikirim, ada 30.000 warga AS kemudian
tertipu. Mereka percaya, lalu mengklik tautan dalam SMS yang dikirimkan
tersangka.
"Warga yang tertipu akan mengisi sejumlah data yang ada
dalam website. Data itu, selanjutnya disalahgunakan oleh tersangka untuk
mencairkan dana bantuan Covid-19 untuk warga negara Amerika," kata Nico.