WahanaNews.co | Komisioner Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen
Nasional (BPKN), Anna Maria Tri Anggraini, mengatakan, total kerugian konsumen sejak Januari
hingga 22 Juli 2021 mencapai Rp 1,06 triliun.
"Ini angka yang sangat fantastik, yang perlu menjadi catatan bagi pemerintah, terkait dengan kerugian yang dialami konsumen," ujar Anna di
Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga:
Mengenal Restorative Justice bagi Konsumen Jasa Keuangan
Ia menjelaskan, kategori
pengaduan paling tinggi terjadi pada jasa keuangan, yakni 2.050
kasus, diikuti jasa e-commerce (364 kasus), perumahan (145 kasus), jasa telekomunikasi (36 kasus), dan jasa
transportasi (20 kasus).
Berdasarkan pengaduan itu, lanjut dia,
sesuai peran dan fungsinya, maka BPKN memberikan rekomendasi untuk
menyelesaikan pelbagai persoalan terkait hak-hak konsumen.
Namun, berdasarkan data BPKN, yang dikeluarkan sejak tahun 2005 sampai Juni 2021, jumlah
tanggapan atau rekomendasi BPKN yang ditindaklanjuti pelaku jasa masih minim.
Baca Juga:
Wamendag dan Legislator Berguru ke Australia untuk Mutakhirkan UU Perlindungan Konsumen
Menurut dia, dari sebanyak 207
rekomendasi BPKN, hanya 46 yang mendapatkan respon, sisanya (sebanyak 161) belum ditanggapi oleh pemerintah.
Anna juga memaparkan beberapa isu yang
perlu dicermati untuk menyelesaikan berbagai masalah atas perlindungan konsumen
yang masih muncul dan terus berulang.
Pertama, konsumen memiliki hak atas
kenyamanan, keamanan, serta keselamatan dalam penggunaan produk, baik berupa barang maupun jasa.