WahanaNews.co | Direktorat
Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan semua pemilik kendaraan bermotor,
bahwa saat ini masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi berdasarkan
tanggal lahir pemilik.
Baca Juga:
5 Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta, Cek di Sini!
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor
ST/2664/X/Yan.1.1/2019, di mana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada
tanggal percetakan.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima
tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas
Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi belum lama ini.
Kendati demikian, masa aktif SIM tetap lima tahun
sebagaimana aturan di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait
masa berlaku SIM. Adapun aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai
diberlakukan sejak Oktober 2019.
Baca Juga:
Dispensasi Libur Nataru: SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru
Maka, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada
tanggal pencetakannya.
"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi
tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama, lima tahun," ucap
dia.
Oleh karenanya, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus
kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena
tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM.