WahanaNews.co | Pemerintah
telah menetapkan regulasi terkait para istri yang diceraikan suami yang
berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuannya: mantan istri
diperbolehkan menuntut setengah dari gaji suaminya.
Baca Juga:
10 Profesi Ini Diganjar dengan Gaji Ratusan Juta per Bulan
Aturan tuntutan hak setengah gaji suami berstatus PNS itu
diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi
Pegawai Negeri Sipil.
Regulasi ini kemudian mengalami perbaruan setelah keluarnya
PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam pasal 8 ayat (1) PP 10/1983 menyatakan
"Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka
ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan
anak-anaknya".
Lebih lanjut, pasal tersebut mengatur prosedur cerai suami
istri PNS. Dalam pasal 8 ayat 5 berbunyi, "Apabila perceraian terjadi atas
kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas
suaminya".
Baca Juga:
Bisa Capai Rp 30 Juta, Ini Dia 5 Sopir dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
Sementara apabila istri juga berstatus PNS, suami yang
menceraikan istrinya juga tetap wajib memberikan sebagian gajinya untuk mantan
istri. Kendati begitu, hak gaji untuk istri tak bisa diberikan apabila
perceraian terjadi karena istri melakukan perbuatan zina, melakukan KDRT
terhadap suami, dan istri meninggalkan suami tanpa izin selama dua tahun
berturut-turut.
Berikut alasan PNS dibolehkan bercerai sebagaimana diatur
dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 1983:
- Salah satu pihak berzina