WahanaNews.co |
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo),
Polri, dan Kejaksaan Agung menyepakati delapan substansi penting dalam Surat
Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G
Plate, mengatakan, subtansi penting pertama adalah perihal konten elektronik
yang melanggar kesusilaan.
Baca Juga:
Wanita Ini Susui Anak di Penjara Usai Viralkan Suami Selingkuh dengan 5 Wanita
Pada pedoman Pasal 27 ayat (1) mengenai konten
elektronik yang melanggar kesusilaan, yang ditekankan adalah pada kegiatan
pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif
melalui kegiatan mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan, bukan pada
tindakan asusilanya.
"Definisi konteks kesusilaan dalam pasal ini
harus sesuai dengan UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 dan
282 KUHP," kata Johnny, dalam siaran pers, Rabu (23/6/2021).
Kedua, pedoman Pasal 27 ayat (2) mengenai
konten perjudian yang menjelaskan kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan
pengiriman konten perjudian, baik berupa aplikasi, akun, iklan, situs dan/atau
sistem billing operator bandar
berbentuk video, gambar, suara, atau tulisan.
Baca Juga:
Organisasi Aktivis Sipil Mengecam Vonis Terhadap Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan
Ketiga, pedoman Pasal 27 ayat (3) mengenai
konten penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan pengertian
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa
dilepaskan pada ketentuan pasal 310 dan pasal 311 KUHP.
Johnny menjelaskan, Pasal 310 KUHP merupakan
delik "menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar
diketahui umum".