WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan
untuk mengurangi libur cuti bersama pada akhir tahun,
yang tadinya enam
hari menjadi hanya tiga hari.
Pemerintah
mengimbau dunia usaha juga menyesuaikan hari kerja seperti biasa pada 28-30 Desember
2020.
Baca Juga:
KAI Perkirakan Puncak Arus Balik Libur Nataru Hari Ini
"Secara teknis pengurangan
libur itu ada tiga hari yaitu tanggal 28 hingga 30 Desember. Nanti kesepakatan
ini akan ditandatangani oleh tiga menteri, Menpan RB, Menteri Tenaga Kerja, dan
Menteri Agama," kata dia dalam konferensi pers secara daring yang dipantau
di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Ia menegaskan bahwa libur Natal
dan Tahun Baru tetap ada, ditambahkan dengan libur pengganti Idul Fitri yang
sebelumnya dipindahkan dari Juli lalu.
Pada hari libur nasional reguler
yang sudah terjadwal pada kalender 2020, tanggal 24 dan 25 Desember, yaitu
Kamis dan Jumat, tercatat sebagai hari libur nasional, ditambah pada 26
dan 27 Desember merupakan hari libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
Baca Juga:
Terus Monitor Beban Kelistrikan, PLN Berhasil Amankan Suplai Listrik Andal di Malam Tahun Baru 2024
Berdasarkan keputusan bersama
antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri
Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan yang diputuskan pada April lalu, seharusnya
pada 28-31 Desember, yaitu Senin hingga Kamis,
merupakan libur cuti bersama pengganti cuti bersama Lebaran 2020.
Berdasarkan keputusan yang baru
ini, libur pengganti cuti bersama Lebaran 2020 hanya pada 31 Desember
dilanjutkan dengan hari libur nasional 1 Januari 2021, yaitu Kamis dan Jumat.
Menko Muhadjir juga
menegaskan bahwa pengurangan hari libur cuti bersama Idul Fitri tersebut tidak
akan diganti di kemudian hari.