WahanaNews.co | Din Syamsudin dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipip
Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh Alumni Institut Teknologi
Bandung (ITB).
Alumni ITB yang mengatasnamakan Gerakan Anti-Radikalisme (GAR) melaporkan Din Syamsudin atas
dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga:
Jokowi: Hadapi Dinamika Global RI Butuh Pemimpin Bernyali Besar
Informasi yang diperoleh menyebutkan, lima orang delegasi
anggota GAR ITB melakukan pelaporan langsung ke KASN Jakarta.
Delegasi tersebut bertindak mewakili 2.075 anggota GAR alumni
ITB lintas angkatan dan lintas jurusan. Mereka mendukung diterbitkannya laporan
GAR ITB bernomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020.
Juru Bicara GAR ITB, Shinta Madesari, mengatakan, awalnya surat laporan tersebut sudah dilayangkan melalui email
pada Oktober 2020 lalu.
Baca Juga:
TNI Tetap Lakukan Pembebasan Sandera Tanpa Korban Jiwa Masyarakat Maupun Aparat
"Saat itu kami kirim ke KASN via email dan pos. Nah, kemarin itu kami datang sendiri ke KASN untuk
menyerahkan secara langsung laporan yang sama. Agar dapat lebih diperhatikan
dan ditindaklanjuti oleh KASN," kata Shinta, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/11/2020).
Data Pelanggaran