WahanaNews.co | Surat Ketua DPR RI Puan Maharani terkait seleksi
calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) digugat kelompok masyarakat sipil.
Gugatan telah disampaikan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kelompok masyarakat sipil yang menggugat surat Puan Maharani
adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan
Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Gugatan MAKI dan LP3HI telah
terdaftar di laman resmi PTUN Jakarta bernomor perkara 191/G/2021/PTUN Jakarta.
Baca Juga:
Viral Sikap Puan Maharani Soal Hak Angket: Urgensinya Apa?
"Gugatan ke PTUN sudah resmi didaftarkan," kata
Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Boyamin mengatakan Puan Maharani telah menerbitkan Surat
Ketua DPR RI Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada
pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-nama Calon Anggota BPK RI berisi 16
nama. Ada 2 nama calon anggota BPK yang menurut Boyamin dipaksakan lolos,
sehingga digugat, yakni Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.
"Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan
termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi
persyaratan dari kedua orang tersebut," ucapnya.
Baca Juga:
Suara Anak Puan Maharani Ungguli Bambang Pacul, Pengamat Ungkap Faktor Penyebabnya
MAKI menilai perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon
anggota BPK yang baik dan integritas tinggi. Termasuk tidak boleh meloloskan
calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan.
"Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik
dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden
tersebut," imbuhnya.
Arteria Dahlan Bakal Hadapi Gugatan MAKI dkk