WahanaNews.co | Terdakwa kasus kerumunan di
Petamburan, Rizieq Shihab, kembali membuat jalannya sidang lanjutan di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021) pagi, memanas.
Gara-garanya,
Rizieq kembali menolak melakukan sidang virtual yang menjadi keputusan hakim
karena kondisi pandemi.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Rizieq
bersikeras karena tetap ingin hadir secara fisik di Pengadilan. Dia menolak
jika sidang dilanjutkan secara online.
Rizieq
sempat disorot di lorong Bareskrim Polri saat dia menolak masuk ke ruangan di
Bareskrim Polri untuk melakukan sidang virtual.
Selama
15 menit lebih, pihak jaksa berusaha membujuk Rizieq untuk mau hadir di hadapan
majelis hakim.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Namun,
upaya ini tak membuahkan hasil.
"Kami
mohon tambahan waktu majelis hakim, karena terdakwa menolak, tidak mau
disorot," ujar jaksa.
"Baik,
silakan," ujar hakim.