WahanaNews.co | Direktur Utama PT PLN (Persero), Zulkifli Zaini, mengimbau seluruh pegawainya untuk memahami dan memenuhi semua
hak para pelanggan listrik.
Hal ini juga sudah diatur dalam
Undang-Undang.
Baca Juga:
PLN Kembali Raih Best Green Loan Internasional atas Akselerasi Transisi Energi
Zulkifli membeberkan, hak konsumen
sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 28 Tahun 1999.
Selain itu, khusus untuk hak konsumen
pelanggan PLN juga sudah ada di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan pada Pasal 29 ayat 1.
"Insan PLN wajib memahami dan
memenuhi hak-hak pelanggan. Di Indonesia hak konsumen diatur dalam
Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 28 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen Republik Indonesia," kata Zulkifli dalam Talkshow "Peduli dan Lindungi Konsumen: Penuhi Hak Konsumen
dengan Digitalisasi Layanan", Senin (15/3/2021).
Baca Juga:
Perusahaan Tambak Udang di Maluku Berhasil Efisiensi Rp123 Juta Lebih per Hari Berkat Listrik PLN
Adapun bunyi Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada Pasal 29 ayat (1), yaitu konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, serta mendapat tenaga
listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Kemudian, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga wajar,
mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik, dan
dapat ganti rugi jika terjadi pemadaman akibat kesalahan pengoperasian pemegang
izin usaha penyedia tenaga listrik.
"Hak-hak ini perlu dipahami dan
dipenuhi. Kewajiban PLN untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar
mutu keandalan yang berlaku," kata Zulkifli.