WahanaNews.co | Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Fadil Imran, menjelaskan alasannya garang dalam
mengusut kasus kerumunan di rumah Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Menurut Fadil, kasus tersebut
berpotensi menimbulkan banyak korban jiwa.
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
"Kalau kami terus membiarkan
terjadinya kerumunan, itu namanya kalau kata Mendagri, membiarkan kita saling
membunuh," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020).
Fadil menjelaskan, saat ini kasus positivity
rate Covid-19 di Jakarta masih tinggi. Bahkan, angka
kematian sudah mencapai 1.000 orang lebih.
Maka, Fadil menyatakan akan tegas menindak
pelaku pelanggar protokol kesehatan itu.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
"Pelaku pelanggaran terhadap UU
Protokol Kesehatan akan kami tindak tegas, ya. Karena risikonya, bahayanya, begitu besar," kata Fadil.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro
Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus,
mengatakan, pihaknya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus
kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka
bersama 5 orang lainnya.
"Pertama,
penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan Pasal 216, kedua Ketua Panitia HU, Sekretaris Panitia A, keempat MS Penanggung Jawab Keamanan, kelima SL Penanggung Jawab Acara, dan
HI Kepala Seksi Acara,"
ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).