WahanaNews.co | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi
berupa pemberhentian tetap terhadap tujuh penyelenggara Pemilu, yang terdiri atas tiga Komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel dan empat Komisioner KPU
Provinsi Papua.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian
tetap kepada teradu Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande,
masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Muhammad, di Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga:
PDIP Pastikan Siap Kolaborasi dengan Gerindra di Pilkada
Sementara empat penyelenggara Pemilu dari KPU Provinsi Papua yang mendapat sanksi pemberhentian
tetap itu adalah Theodorus Kossay (Ketua), Jufri Abu Bakar (Anggota), Fransiskus Letsoin (Anggota),
dan Melkianus Kambe (Anggota).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian
tetap kepada teradu Theodorus Kossay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua, Jufri Abu Bakar, Fransiskus Antonisu
Letsoin, dan Melkianus Kambu, masing-masing sebagai Anggota KPU
Provinsi Papua," kata Muhammad.
Tiga penyelenggara Pemilu dari KPU Kabupaten Boven Digoel merupakan teradu dalam
perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020.
Baca Juga:
Pilgub Sumut 2024: Golkar dan Gerindra Kompak Tak Usung Edy Rahmayadi
Khusus Liberatus Pogolamun dan Hatta Nongkeng, keduanya juga menyandang status teradu dalam perkara Nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020.
Sedangkan empat Komisioner dari KPU
Provinsi Papua merupakan teradu dalam perkara Nomor
162-PKEDKPP/XI/2020.
Kedua perkara itu diadukan oleh Wakil
Bupati Boven Digoel, Chaerul Anwar Natsir.