WahanaNews.co | Masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Roy Marthen Howai ditangkap Tim gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Mimika.
"Benar yang bersangkutan sudah ditangkap sekitar pukul 15.00 WIT lalu, dan saat ini masih diperiksa," kata Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dikutip, Sabtu (8/10/2022).
Baca Juga:
Modus Magang ke Jerman, 2 Tersangka TPPO Masuk Daftar Buron
Tiga orang warga sipil dan enam anggota TNI sudah jadi tersangka dalam kasus ini.
Roy Marthen Howai sendiri membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan empat warga Nduga terkait pembelian senjata tersebut. Ia mengaku hanya sebagai perantara.
Dalam rekaman video Roy cuma mengaku dirinya sebagai perantara jual beli senjata api ilegal.
Baca Juga:
Usai Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang Aiptu FN Buron
"Saya cuma menjadi jembatan untuk antar mereka, pertemukan, transaksi semua barang senjata. Selanjutnya masalah pembunuhan saya tidak tahu," kata Roy.
Roy mengungkap awalnya ia diminta seseorang bernama Bapak Lala alias Abang Jack untuk membantu mencari orang yang ingin membeli senjata AK47 dan pistol. Masing-masing dijual Rp100 juta dan Rp50 juta.
Akhirnya ada temannya dari Nduga yang sedang mencari senjata. Ia pun memberi kabar ke Jack. Setelah itu mereka mengatur waktu bertemu untuk transaksi.