WahanaNews.co | Sejumlah pengurus eks Front
Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam,
setelah organisasi mereka dibubarkan oleh pemerintah.
Menanggapi
munculnya Front Persatuan Islam, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas
Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan, saat ini Polri hanya
fokus untuk pelarangan kegiatan dan penggunaan atribut dengan atas nama ormas
Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Keputusan
bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta
penghentian kegiatan Front Pembela Islam. Jadi hanya menyangkut FPI saja,"
kata Brigjen Rusdi, Kamis (31/12/2020).
Polri,
kata dia, bukan berada di domain untuk melarang perizinan munculnya ormas-ormas
baru dengan nama yang mirip FPI.
Nantinya,
hal itu diserahkan kepada kementerian dan pihak terkait yang mengurus soal
perizinan ormas.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
"Nanti
ada instansi yang menangani itu. Bukan domain Polri mengenai masalah perizinan
organisasi kemasyarakatan," kata Rusdi.
Sebelumnya,
Wakil Sekretaris FPI Aziz Yanuar menyebut, organisasi Front Persatuan Islam ini
tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.
"Tidak,
buang-buang energi," kata Aziz kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).