WahanaNews.co | Front Pembela
Islam (FPI), organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab, dilarang mengadakan
aktivitas mulai hari ini, Rabu (30/12/2020), karena dianggap
sudah tidak memiliki pegangan hukum.
Atas keputusan yang diumumkan Menteri
Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, beberapa saat lalu, analis politik dari lembaga Indo
Strategi Research and Consulting, Arif Nurul Imam, menyampaikan sejumlah catatan plus dan minus.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Menurut Arif, secara hukum, keputusan
tersebut bisa menuai polemik baru.
"Secara hukum, pembubaran organisasi mesti melalui jalur pengadilan, sehingga pembubaran ini bisa jadi memicu polemik di kalangan ahli
hukum dan pegiat demokrasi," kata Arif kepada wartawan, Rabu
(30/12/2020).
Polemik seperti yang diprediksi Arif
sudah mulai muncul usai Mahfud mengumumkan pelarangan aktivitas FPI.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon, melalui media sosial, mengatakan, "Sebuah
pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini
pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi."
Tetapi, secara
politik, menurut pandangan Arif, FPI selama ini dilihat oleh pemerintah
merupakan organisasi yang kerap membuat kegaduhan publik dan disinyalir
memiliki agenda tersembunyi merubah haluan negara Pancasila.
Karena itu, langkah pemerintah dari
sudut pandang ini sebagai upaya menghalau laju gerak FPI yang menjadi ancaman
negara.