WahanaNews.co | Sekretaris
Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar, meralat penyataannya soal jumlah uang milik Front
Pembela Islam (FPI) yang ada di 59 rekening, dan telah dibekukan PPATK. Awalnya
FPI menyebut jumlah Rp70 juta, namun belakangan dikoreksi jadi Rp 440 juta dari
25 rekening yang diblokir.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Uang Rp 440 juta tersebut saat ini tak bisa ditarik dari
rekening karena diblokir PPATK. Hal itu sebagai tindak lanjut dugaan tindak
pidana pencucian uang atau lainnya.
"Koreksi, 25 rekening nilai Rp 440 juta," kata Aziz Yanuar,
Kamis (7/1).
Aziz menyebut, uang tersebut berasal dari umat dan haknya
umat sehingga mereka tak ambil pusing bila PPATK memblokirnya.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
"Uang umat dan dana kemanusiaan," ujar Aziz.
Sebelumnya diberitakan PPATK sejauh ini sudah membekukan
sekitar 59 rekening FPI beserta afiliasinya.
"PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian
Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk
pihak terafiliasinya," ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, dalam
keterangannya, Selasa (5/1). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.