WahanaNews.co | Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) tengah memproses pencairan gaji ke-13 untuk para pegawai
negeri sipil (PNS). Ditargetkan gaji ke-13 ini bisa dibayarkan pada para abdi
negara beserta pensiunan mulai pekan ini.
Baca Juga:
WFH 50 Persen pada 16-17 April bagi ASN, WFO 100 Persen untuk Pelayanan Publik
Pembayaran dan ketentuan gaji ke-13 PNS tersebut tertuang
dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan
Gaji-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima
Tunjangan Pensiun Tahun 2021. Komponen gaji ke-13 yang akan dibayarkan berupa
gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja alias tukin.
"Oleh karena itu, maka gaji ke-13 sudah akan mulai
dapat dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2021," ujar Dirjen
Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto.
Dia melanjutkan, Kemenkeu juga telah melakukan penyesuaian
terhadap aplikasi pembayaran gaji yang akan digunakan oleh kementerian dan
lembaga untuk mengajukan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN).
Baca Juga:
Bukan Presiden, Ternyata Ini Sosok Penerima THR Paling Tinggi
Selain itu, dalam rangka persiapan permintaan pembayaran
tersebut, kementerian dan lembaga juga dapat mengunduh aplikasi KPPN dan
melakukan rekonsiliasi dengan KPPN sebelum mengajukan permintaan pembayaran ke
KPPN.
"Seluruh KPPN di seluruh Indonesia telah siap untuk
menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan gaji ke-13,"
jelasnya.
Sebelumnya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta
mengatakan, besaran gaji ke-13 akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Sehingga, anggaran yang disiapkan pemerintah pun sama seperti THR.