WahanaNews.co | Perusahaan maskapai pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero), betul-betul tengah berada di zona kritis.
Pemerintah Indonesia sedang mengupayakan masuknya investor baru dari dalam negeri untuk menyelamatkan perusahaan maskapai nasional tersebut.
Baca Juga:
Garuda Indonesia Group Hadirkan Promo Diskon Tiket hingga 75% Bertajuk ‘Lebaran ke Jakarta’
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengatakan, para investor masih menunggu proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang mundur 30 hari.
"Kita masih menunggu PKPU yang kemarin diusulkan mundur lagi 30 hari untuk mendapatkan kemauan daripada pemerintah atau kita sebagai wakil pemerintah bahwa harga sewanya kemahalan, harga leasing-nya kemahalan. Artinya, kita akan bertahan di situ. Kalau itu putus, baru kita bicara investor," kata Erick, saat ditemui wartawan di Plaza Mandiri, Jakarta, Kamis (2/6/2022) malam.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta telah memutuskan perpanjangan terakhir tahapan PKPU untuk maskapai Garuda hingga 20 Juni 2022 mendatang.
Baca Juga:
Garuda Indonesia Buka Lowongan Kerja Cabin Crew untuk S1 Semua Jurusan
Tahap lanjutan tersebut merupakan penentuan daftar piutang tetap yang nantinya akan menjadi basis untuk agenda pemungutan suara PKPU.
Di sisi lain, Komisi VI DPR RI sepakat dengan rencana pemerintah untuk menggelontorkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 7,5 triliun untuk maskapai Garuda.
Dana itu akan diambil dari Anggaran Tahun 2022, dengan catatan apabila Garuda mencapai kesepakatan damai dengan para kreditur.