PRESIDEN Jokowi sudah
menandatangani UU Nomor 11
Tahun 2020 tanggal 02 November 2020.
Produk hukum yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law Ciptaker tersebut resmi beroperasi mulai bulan ini di tengah
badai pandemi dan ketidakpuasan sejumlah pihak.
Baca Juga:
Anies Baswedan Kritik Kinerja Jokowi dalam Menurunkan Angka Pengangguran Dua Periode
Dalam
salinan yang dapat diunduh ditautan laman Setneg ini, diketahui bahwa undang-undang sapu
jagat itu memuat 186 pasal yang terbagi ke dalam 15 bab. Jumlah halamannya ada
1.187.
UU
Ciptaker menurut versi pemerintah adalah jawaban atas tidak kompetitifnya
regulasi di Indonesia yang membuat investor enggan melirik.
Tahun
lalu ketika 33 pabrik hengkang dari China imbas perang dagang dengan AS, tak
ada satu pun perusahaan yang pindah ke Indonesia. Ada 23 perusahaan yang
memilih Vietnam, sisanya pergi ke Malaysia, Thailand, dan Kamboja. Kabar
tersebut tentu sangat menyesakkan mengingat masih cukup banyak pengangguran di
Indonesia.
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Ungkap Pembicaraan dengan Buruh Brebes, Fokus pada Evaluasi UU Cipta Kerja
Akibat
pandemi Corona tahun ini diperkirakan ada tambahan 3,5 juta
tuna karya karena di-PHK. Jumlah tersebut berarti tidak menghitung sektor informal
lain yang terkena dampak merebaknya wabah Covid-19. Penerapan protokol PSBB
(Pembatasan Sosial Berskala Besar) terhadap aktivitas ekonomi dan perkantoran
serta sekolah memaksa jutaan pedagang kecil cuti panjang berbulan-bulan.
Data
tahun 2019 yaitu sebelum pandemi, terdapat sekitar 7,05 juta pengangguran
terbuka. Catatan BPS tahun sebelumnya 2018, ada sekitar 7 juta. Hal itu berarti
ada peningkatan meski sedikit; sementara tahun ini kenaikannya luar biasa yang
mencapai angka 50%.
Angka
pengangguran tersebut sangatlah mengkhawatirkan.