WahanaNews.co | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, sudah memutuskan dan membuat edaran ke kepala daerah terkait
tidak adanya kenaikan upah tahun depan.
Namun, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, memilih tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP)
tahun depan.
Baca Juga:
Daftar UMP 2024: Kenaikan Tertinggi Rp 221.000, Terendah Rp 36.000
Keputusan
Menaker tidak menaikkan UMP tahun 2021 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker
Nomor 11/HK04/X/2020. SE tersebut kemudian dikirim ke seluruh provinsi agar
dipatuhi oleh semua gubernur.
Menteri
Ida beralasan, mayoritas perusahaan lagi cekak dihantam pandemi Covid-19, sehingga dikhawatirkan terjadi gelombang PHK bila UMP
dinaikkan.
Lalu,
berapa kenaikan UMP yang diteken Ganjar dan Sultan?
Baca Juga:
Naik 3,67 Persen, UMP Sumut 2024 Jadi Rp 2,8 Juta
Ganjar
memutuskan untuk menaikkan UMP sebesar 3,27 persen. Tepatnya, dari Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979 per bulan.
Dasar
Ganjar tetap menaikkan UMP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang
Pengupahan.
Selain
itu, Ganjar juga sudah membicarakan hal ini dengan pihak terkait, seperti Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Apindo.