WahanaNews.co | Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memisahkan sidang kliennya dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Menurutnya, sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada E lazimnya dipisah lantaran kliennya merupakan Justice Collaborator dalam perkara ini.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Izin yang mulia, terkait dengan permintaan kami dari pendamping hukum karena Richard ini sebagai justice collaborator, kami minta supaya persidangannya dipisahkan yang mulia dengan terdakwa lainnya," kata Ronny di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Kendati demikian, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa tak mengabulkan permintaan Ronny. Ia tetap berpegang teguh pada prinsip persidangan dengan azaz sederhana, cepat, dan murah.
Selain itu, Wahyu beralasan bahwa masih ada banyak saksi yang belum dikonfrontasi dengan para terdakwa lainnya.
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo, Kapolri, hingga Presiden Rp7,5 Miliar
"Untuk sementara majelis masih menganggap ini bisa berjalan. Sampai nanti majelis menganggap ini tidak bisa berjalan maka kami akan periksa sendiri-sendiri," kata hakim wahyu.
Lebih lanjut, hakim Wahyu menyatakan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E ditunda selama satu pekan.
"Baik demikian sidang perkara atas nama Ricard Eliezer ditutup, kita tunda Senin yang akan datang. Sidang dinyatakan ditutup," kata Wahyu seraya mengakhiri sidang.