WahanaNews.co | Peniadaan
mudik Lebaran 2021 resmi dimulai pada 6-17 Mei 2021.
Ketentuan mengenai peniadaan mudik tertuang dalam
Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Peniadaan Mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian
Penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Status Pandemi Dicabut, Pengobatan dan Vaksinasi Covid-19 Masih Dijamin Pemerintah
Dalam SE tersebut, seperti yang dimuat di kompas.com, selama
periode yang telah ditetapkan masyarakat dilarang meninggalkan domisili
masing-masing. Tujuan larangan itu adalah untuk mengantisipasi penyebaran
Covid-19.
Kendati demikian, masyarakat masih dibingungkan dengan
ketentuan mengenai mudik lokal atau wilayah aglomerasi.
Sebelumnya diberitakan, terdapat 8 wilayah aglomerasi
yang tetap diizinkan mengadakan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran
6-17 Mei 2021.
Ke delapan wilayah itu adalah Medan Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang
Raya, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Surabaya Raya, dan Makassar Raya.
Baca Juga:
Update Covid-19 Per 20 Juni: Kasus Baru Bertambah 129
Belakangan, Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan
bahwa mudik Lebaran 2021, baik itu jarak jauh maupun jarak dekat, tetap
ditiadakan.
Mengutip buklet Tanya Jawab Tidak Mudik 2021, yang diterbitkan KPC-PEN,
Kominfo, Kemenhub, dan Satgas Penanganan Covid-19, disebutkan bahwa pemerintah
tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal.
Istilah mudik lokal muncul karena dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PMK)
Nomor 13 Tahun 2021 ada beberapa kawasan aglomerasi dan perkotaan yang
dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021.
Dalam buklet itu, dijelaskan bahwa pelarangan
pergerakan masyarakat dan transportasi tidak diberlakukan di kawasan aglomerasi
karena sehari-harinya ada mobilitas lintas daerah yang intensif, seperti untuk
pekerjaan, perekonomian, dan sosial.
"Pada periode pelarangan mudik 6-17 Mei, masih ada hari aktif bekerja
(cuti bersama hanya 2 hari) sehingga aktivitas untuk pekerjaan dan kegiatan
perekonomian lainnya masih akan berjalan.
Sehingga tidak dilakukan pelarangan pergerakan maupun
operasional transportasi," dikutip dari buklet Tanya Jawab Tidak Mudik
2021.