WahanaNews.co | Penyidik
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah
mengamankan pemilik Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi (ZS) yang telah melakukan
transaksi menggunakan mata uang dinar dan dirham.
Baca Juga:
Haedar Nashir: Idulfitri 2024 Berpotensi Serempak Pemerintah dan Muhammadiyah
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mengatakan transaksi yang
dilakukan Pasar Muamalah Depok berbeda dengan transaksi yang ada di Bali.
Karena, transaksi di Bali dengan wisawatan asing menggunakan mata uang asing
resmi seperti US Dollar, Euro dan lain-lainnya.
"Sementara, transaksi yang terjadi di Pasar Muamalah Depok
itu tidak menggunakan mata uang asing. Mereka menyebutnya dengan mata uang
dinar dan dirham," kata Abbas pada Sabtu, 6 Februari 2021.
Tetapi, Anwar mengatakan dinar dan dirham jelas bukan mata
uang resmi salah satu negara di mana pun dunia ini. Hanya saja, itu adalah
komoditi yang bentuknya mirip dengan uang yang mereka buat sendiri dan bahan
bakunya berupa emas dan perak.
Baca Juga:
Kemenag Gelar Sidang Isbat Hari Ini untuk Menentukan Awal Puasa
"Mereka beli dari PT Antam atau dari pihak lainnya, dan itu
tentu mereka bayar dengan mata uang rupiah," ujarnya.
Semestinya, Abbas mengatakan transaksi di dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus menggunakan mata uang rupiah sebagai
alat pembayaran yang sah. Karena jika dilanggar, maka berpengaruh terhadap
kekuatan dan nilai tukar dari mata uang rupiah itu sendiri.
Untuk itu, demi menjaga stabilitas mata uang rupiah, maka
harus berusaha menghindari transaksi di dalam negeri dengan mata uang asing
agar nilai mata uang rupiah stabil dan tidak terlalu turun naik.