WahanaNews.co | Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq
Shihab, disebut mengabaikan protokol kesehatan ketika tiba di
Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, dari Arab Saudi, pada
10 November 2020 lalu.
Hal itu
tertuang dalam dakwaan kasus kerumunan di Petamburan yang dibacakan jaksa
penuntut umum dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab yang digelar secara online oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Timur, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Jaksa
membeberkan, Rizieq tidak melakukan karantina mandiri yang seharusnya dilakukan
oleh warga negara yang baru datang dari luar negeri.
"Terdakwa
meninggalkan terminal bandara yang seharusnya terdakwa melakukan isolasi
mandiri selama 14 hari di rumah atau tempat tinggal masing masing, menerapkan physical distancing, memakai masker dan menerapkan perilaku
hidup bersih dan sehat," kata jaksa, membacakan surat dakwaan.
"Ternyata
karantina mandiri sebagaimana ketentuan tidak dilakukan terdakwa,"
lanjut jaksa.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Rizieq
malah mengabaikan aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Rizieq
telah abai protokol kesehatan sejak dia menginjakkan kaki di Bandara
Soekarno-Hatta.
Menurut
jaksa, Rizieq malah bergabung dalam kerumunan pengikutnya. Dia bahkan tidak
mengimbau pengikutnya untuk membubarkan kerumunan.