WahanaNews.co | Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin, SH. MH. akan melantik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer yang telah diangkat oleh Presiden Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75 / TPA Tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Pengangkatan Laksda TNI Anwar Saadi, SH. sebagai Jaksa Agung Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Putusan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung, Kejagung Angkat Suara
Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor : PRIN-25/A/JA/07/2021 tanggal 07 Juli 2021 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Laksda TNI Anwar Saadi, SH. Sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung.
"Pelantikan direncanakan akan dilaksanakan pada hari Rabu, (14/7/2021), di Menara Kartika Adhyaksa lantai 10 Kejaksaan Agung. Akan dilaksanakan secara terbatas dan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat mengingat situasi kondisi penyebaran dan penularan pandemi Covid -19 yang relatif tinggi," ucap Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).
Baca Juga:
Kejagung Setuju, MK Putuskan Larangan Parpol Jadi Jaksa Agung
Untuk diketahui, acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut, akan diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri maupun Kepala Cabang Kejaksaan Negeri secara virtual melalui Youtube Channel Adhyaksa TV Official dan Kejaksaan RI Channel. (JP)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.