WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq
Shihab, telah menghina persidangan saat pembacaan surat dakwaan.
Jaksa pun meminta hakim menjerat
Rizieq melanggar Pasal 216 KUHP.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Perbuatan Rizieq yang dinilai telah
menghina persidangan yakni saat yang bersangkutan tak memberikan tanggapan atas
dakwaan, mengikuti sidang dengan berdiri, serta meninggalkan persidangan tanpa
persetujuan hakim.
"Jadi, kami mengkategorikan
perbuatan terdakwa [Rizieq Shihab] sudah tidak menghormati dan menghina
persidangan ini. Dengan demikian, kami mohon majelis hakim kiranya
menetapkan bahwa terdakwa ini telah melanggar Pasal 216 KUHP," kata Jaksa,
Jumat (19/3/2021).
Sidang Rizieq digelar secara virtual.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Rizieq dan beberapa jaksa berada di
Gedung Bareskrim Polri. Sementara majelis hakim dan sebagian penuntut umum lain
berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang kali ini tanpa kehadiran tim
penasihat hukum Rizieq.
Salah satu pengacara Rizieq, Alamsyah
Hanafiah, mengatakan, pihaknya tak ingin bersidang karena
ada beberapa anggota tim penasihat hukum lain yang tidak diperkenankan masuk ke
pengadilan.