WahanaNews.co | Anak dan istri dari Gubernur Papua, Lukas Enembe, akan dijemput paksa jika kembali mangkir dalam panggilan kedua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya. Jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga:
BAP Saksi Puji Hartanto, Ungkap Firli Pernah Minta Rp50 Miliar ke SYL
Ali Fikri menyebut, KPK memiliki hak melakukan jemput paksa terhadap saksi maupun tersangka jika tak hadir dalam pemeriksaan ataupun panggilan.
"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE saja, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menyebutkan istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe yakni, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe tidak memenuhi panggilan.
Baca Juga:
Dipersidangan Saksi Ajudan SYL Ungkap Perintah Antar Uang ke Firli Bahuri di GOR
"Rabu (5/10/2022) bertempat digedung Merah Putih KPK, sebagaimana agenda pemeriksaan tim penyidik sedianya memanggil saksi-saksi di antaranya saksi Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Ia menerangkan, pihaknya tidak mendapatkan alasan yang bersangkutan tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada memberikan konfirmasi apapun pada tim penyidik," tuturnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.