WahanaNews.co | Jokowi membentuk dana bersama penanggulangan bencana.
Pembentukan tertuang
dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama
Penanggulangan Bencana.
Baca Juga:
Wujudkan Transisi Energi Berkeadilan, Menkeu Gelar Diskusi Bersama Negara Anggota JETP
Dalam beleid yang
diteken Jokowi pada 13 Agustus lalu tersebut, dana bersama dibentuk dengan tujuan untuk mendukung
dan melengkapi ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat
waktu, tepat sasaran, terencana, dan berkelanjutan.
Dana berasal dari 3
sumber, yaitu APBN, APBD,
dan sumber dana lain yang sah.
Dana bersama ini
nantinya dikelola Menteri
Keuangan selaku pengelola fiskal negara.
Baca Juga:
Sri Mulyani Bahas Peran Penting IsDB saat Bertemu Menteri Keuangan Kerajaan Arab Saudi
Pengelolaan itu mencakup
pengumpulan dana, pengembangan dana, penyaluran dana, dan penugasan lain.
Berkaitan dengan
pengembangan dana, Jokowi mengatur uang bersama penanggulangan bencana itu
nantinya boleh dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek dan/atau
jangka panjang.
Jokowi, dalam pertimbangan beleidnya, menyatakan,
dana penanggulangan bencana dibentuk dengan beberapa tujuan.