WahanaNews.co | Presiden
Joko Widodo (Jokowi) membuka ruang untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE). Wacana revisi UU ITE ini disampaikan presiden
lantaran banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke instansi kepolisian dengan
dasar pasal-pasal dalam UU ITE. Namun, Jokowi menilai ada pasal-pasal karet
yang bisa ditafsirkan secara berbeda oleh setiap individu.
Baca Juga:
Survei LSI: Tingkat Kepuasan Publik pada Jokowi Naik 76,2 Persen
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya,
saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini. Karena di
sinilah hulunya. Terutama, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa
berbeda-beda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Presiden
Jokowi saat memberikan arahan kepada peserta Rapim TNI-Polri di Istana Negara,
Senin (15/2).
Kendati begitu, Jokowi tetap memberi catatan bahwa revisi
dilakukan dengan tetap menjaga tujuan awal penyusunan UU ITE. Yakni, menjaga
ruang digital Indonesia agar tetap sehat, beretika, penuh sopan santun, serta
protuduktif.
Dalam rapim hari ini, Presiden Jokowi memerintah jajaran
TNI-Polri untuk tetap menghormati demokrasi dengan memberi keadilan kepada
masyarakat. Aparat, ujar Jokowi, harus menjamin rasa keadilan tetap ada di
tengah masyarakat.
Baca Juga:
Berantas Judi Online Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Lintas Lembaga
"Belakangan ini saya lihat semakin banyak warga
masyarakat yang saling melaporkan. Ada proses hukum yang dianggap kurang
memenuhi rasa keadilan. Tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya. Ini
repotnya di sini. Antara lain UU ITE," ujar Jokowi.
Jokowi melanjutkan, pada praktiknya pemanfaatan UU ITE
justru menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat. Kendati tidak
menyebutkan secara gamblang, namun pernyataan presiden ini erat kaitannya
dengan iklim kebebasan berpendapat di Indonesia.
"Saya paham UU ITE ini semangatnya adalah untuk menjaga
ruang digital Indonesia agar bersih. Agar sehat. Agar beretika dan agar bisa
dimanfaatkan secara produktif. Tetapi, implementasinya pelaksanaannya, jangan
justru menimbulkan rasa ketidakadilan," ujarnya.