WahanaNews.co | Presiden RI Joko Widodo baru saja melantik 7 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 5 anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mereka yang dilantik menjadi anggota KPU yakni Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Baca Juga:
DPC PERADI Kabupaten Bogor 2024-2028 Dilantik Luhut M.P. Pangaribuan
Sedangkan anggota Bawaslu terpilih yakni Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Hariyono, dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda.
Perlu diketahui, besaran gaji anggota KPU dan Bawaslu sangat menarik untuk diketahui.
Gaji ketua dan anggota KPU telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Baca Juga:
Jadi KSAD, Jokowi Dikabarkan Lantik Letjen TNI Maruli Simanjuntak Hari Ini
Di dalam pasal 4 Perpres itu jelas diatur berapa besaran gaji yang diterima oleh ketua dan anggota KPU. Berikut rinciannya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
KPU Pusat:
Gaji Ketua KPU Rp 43.110.000,00.
Gaji Anggota KPU Rp39.985.000,00.
KPU Provinsi:
Gaji Ketua KPU Rp20.215.000,00.
Gaji Anggota KPU Rp18.565.000,00.