WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo alias Jokowi melantik anggota Ombudsman RI untuk
masa jabatan 2021-2026.
Pelantikan tersebut digelar di Istana
Negara hari ini, Senin (22/2/2021).
Baca Juga:
Ombudsman RI: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Impor Beras
Dalam pelantikan tersebut, sembilan
orang telah dilantik, di mana satu orang menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota, satu orang menjabat Wakil Ketua merangkap Anggota, dan tujuh lainnya sebagai anggota.
Penetapan dan pelantikan jajaran
Ombudsman RI tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 36B Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman Republik
Indonesia Masa Jabatan Tahun 2021-2026.
"Demi Allah saya bersumpah, Demi Tuhan saya berjanji bahwa saya untuk
memperoleh jabatan ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama
atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada
siapa pun," ikrar Mokh Najih
selaku Ketua Ombudsman RI 2021-2026 saat mengucapkan sumpahnya di hadapan
Presiden Jokowi.
Baca Juga:
Prestasi Pemkab Sleman: Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik 93.54
"Saya bersumpah, saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai
ketua merangkap anggota Ombudsman dengan sebaik-baiknya dengan dan
seadil-adilnya. Saya bersumpah, saya berjanji bahwa saya untuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian," janjinya.
"Saya bersumpah, saya berjanji akan memegang teguh Pancasila dan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Saya bersumpah, saya berjanji akan memelihara
kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui sewaktu memenuhi kewajiban saya.
Kiranya Tuhan menolong saya," demikian bunyi sumpah jabatan tersebut.
Adapun sembilan anggota Ombudsman RI
yang dilantik adalah sebagai berikut: