WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 20.000
sertifikat tanah kepada warga di Sumatera Utara. Khusus
di Kabupaten Humbang Hasundutan, Jokowi menyerahkan 87 sertifikat tanah.
"Khusus untuk Humbang Hasundutan, ada penyerahan sertifikat (untuk tanah) yang berada di lokasi Food Estate, lokasi Lumbung pangan, ada 87 sertifikat," kata Jokowi, dalam acara penyerahan sertifikat tanah di
Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Selasa (27/8/2020).
Baca Juga:
Jokowi Tinjau Fasilitas dan Layanan Kesahatan di RSUD Mokopido Tolitoli
Kepala Negara menegaskan, dengan memiliki sertifikat tanah, maka
hak hukum atas lahan atau tanah bagi pemiliknya menjadi jelas.
Sehingga, bila ada tetangga atau orang lain yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut, warga bisa menunjukkan
sertifikat tanah tersebut untuk membuktikan sebagai pemilih yang sah secara
hukum.
"Yang paling penting, apa gunanya sertifikat? Kalau kita sudah pegang ini, hak hukum
kita atas lahan, atas tanah itu,
menjadi jelas. Nanti ada tetangga atau orang luar datang, ini tanah saya, bukan
pak, ini tanah saya. Buktinya apa? Ini ada. Luasnya berapa? Ada di sini, nama
pemegang hak ada di sini, alamatnya ada di sini, semuanya ada. Jadi jelas, yang pegang ini secara hukum sudah beres," terang
Jokowi.
Baca Juga:
Jokowi Apresiasi Kemenangan Telak Timnas Indonesia atas Vietnam
Oleh sebab itu, Jokowi meminta masyarakat menyimpan sertifikat
tanah tersebut dengan baik. Bahkan, ia meminta masyarakat memfotokopi terlebih dahulu sertifikat
tanah, kemudian sertifikat tanah yang asli disimpan terpisah dengan fotokopi
sertifikat.
"Jadi kalau hilang, urusnya mudah. Kalau asli hilang, dengan
(sertifikat) fotokopi bisa mengurus ke kantor pertanahan," ujar Jokowi.
Ia percaya,
masyarakat senang mendapatkan sertifikat tanah. Karena, sewaktu ia berumur sekitar 35 tahun juga merasa
senang saat menerima sertifikat tanah.