WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 40 Tahun
2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi pada Pasal 5 ayat (2).
Perpres ini mengatur penurunan harga
gas untuk sejumlah industri. Tujuannya agar industri di dalam negeri lebih
efisien dan berdaya saing.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Operasikan SPKLU Khusus Angkot Berbasis Listrik di Kota Bogor
Dalam revisi Perpres, Jokowi
memasukkan ketenagalistrikan sebagai salah satu pengguna yang bisa mendapat gas
murah seharga USD 6 per MMBTU.
Rata-rata harga
gas untuk pembangkit listrik saat ini USD 8-10 per MMBTU.
"Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dapat diberikan kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang penyediaan
tenaga listrik bagi kepentingan umum yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1a)," demikian bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres
tersebut.
Baca Juga:
PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor
Itu artinya, PT PLN (Persero) dan
produsen listrik swasta (IPP) bisa mendapatkan gas murah untuk pembangkit
listrik.
Sebelumnya, dalam
Perpres Nomor 40 Tahun 2016, tidak ada ketentuan ini.
Adapun harga gas bumi yang dimaksud
Pasal 3 disebutkan, pada ayat (1) Menteri
menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu di titik serah pengguna Gas Bumi (plant
gate) dengan harga paling tinggi USD 6/MMBTU.