WahanaNews.co | Presiden
Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyampaikan pengumuman pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat (PPKM) darurat COVID-19 diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Baca Juga:
Ini Daftar 25 Daerah di Jawa-Bali yang Turun ke PPKM Level 3
Jika memang ada tren penurunan, maka pemerintah akan
melakukan pelonggaran berbagai sektor secara bertahap.
"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan
dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM. Karena itu, jika
tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli pemerintah akan
melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi dalam jumpa pers yang
disiarkan secara langsung lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa
(20/7/2021) malam.
Baca Juga:
Menanti Nasib PPKM: Lanjut Atau Setop?
Jokowi menjelaskan, jika memang kasus COVID-19 mengalami
penurunan, sektor informal akan diperbolehkan dibuka kembali setelah tanggal 26
Juli nanti dengan ketentuan waktu dan kapasitas pengunjung yang akan diatur
oleh pemerintah daerah.
"Pasar tradisional yang jual kebutuhan pokok
sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50
persen," katanya.
Sementara itu, pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan
pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas
maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang
pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," katanya.