WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, insan
pers adalah salah satu pihak yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Jokowi mengetahui, insan pers sedang menghadapi masa-masa sulit.
Baca Juga:
HPN 2021, Jokowi: Pers Berjuang Menjaga Optimisme di Masa Pandemi
Berdasarkan hal itu,
pemerintah memberikan bantuan kepada wartawan untuk membebaskan pajak
penghasilan karyawan atau PPh 21 hingga Juni 2021.
"Saya tahu, industri
pers menghadapi masalah keuangannya yang juga tidak mudah. Oleh karena itu,
pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media, PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan
dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya, pajak dibayar oleh pemerintah, dan ini
berlaku sampai Juni 2021," ujar Jokowi, dalam peringatan Hari Pers Nasional
di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Jokowi juga meminta Menteri Keuangan
(Menkeu), Sri Mulyani, untuk memberikan perhatian kepada
bantuan yang diberikan pemerintah terhadap insan pers tersebut.
Baca Juga:
Moeldoko: Saya Tidak Takut Senjata, tapi Todongan Wartawan Lebih Tajam
Jokowi menambahkan, pemerintah juga membebaskan industri media dari PPh badan hingga
Juni 2021 mendatang. Kemudian juga PPh impor.
"Juga untuk industri media, dilakukan pengurangan PPh badan, kemudian pembebasan PPh 22 impor, dan percepatan restitusi dan insentif. Ini juga berlaku sampai Juni 2021," ungkanya.
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, industri media juga akan mendapatkan pembebasan abodemen listrik.