WahanaNews.co | Pilkada Serentak
2020 tetap akan berlangsung sesuai jadwal, 9
Desember 2020. Pemerintah beralasan,
Pilkada harus digelar tahun ini karena merupakan agenda strategis nasional dan
menjadi kalender konstitusional.Di samping
itu, masa jabatan kepala daerah akan segera habis.
"Kalau ditunda tahun
2021 akan banyak pejabat-pejabat sementara yang memimpin daerah. Mereka
dianggap tidak punya legitimasi yang kuat memimpin pemerintahan daerah.
Terlebih sekarang pandemi Covid-19," ujar pakar otonomi
daerah, Prof Dr Djohermansyah Djohan MA, Senin
(30/11/2020).
Baca Juga:
Bawaslu Kota Gunungsitoli Buka Rekrutmen Panwaslucam di Pilkada 2024, Ini Syaratnya
Pasalnya, terang Prof Djo, sapaan akrabnya, kepala daerah harus aktif setiap
hari agar jangan sampai terjadi peningkatan penularan Covid-19.
"Itu alasan
pemerintah waktu itu, yang
kita ikuti," kata Presiden i-Otda (Institut Otonomi Daerah) ini.
Selain itu, jelasnya, banyak juga yang mengusulkan Pilkada dilaksanakan tahun depan. Karena yang penting
keselamatan jiwa rakyat nomor satu. Baik para kandidat, apalagi rakyat yang
mencoblos di bilik suara. Karena tidak terhindarkan kerumunan.
Baca Juga:
KPU Bakal Tetap Pakai Sirekap di Pilkada 2024
"Dari data yang saya
baca, sekitar 105 juta orang yang akan bergerak menuju ke
TPS. Sesuai dengan daftar pemilih yang ada, masing-masing TPS menurut UU
diperbolehkan sekitar 500 orang untuk mencoblos. Kalau tidak diatur dengan baik
oleh KPU akan menimbulkan potensi penularan yang serius," sebut Pj
Gubernur Riau 2013-2014 ini.
Apalagi, ungkapnya,
belakangan ini jumlah positif Covid-19
meningkat, telah melampaui 6.000
orang per hari. Sementara tanggal 9 Desember tidak lama lagi.
"Di banyak negara di
dunia bila angka positif Covid menurun signifikan, mereka baru berani bikin
pemilu," kata Prof Djo.