WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD,
mengungkapkan salah satu isi laporan Komnas HAM soal investigasi terkait
tewasnya enam Laskar FPI, yang baru saja diserahkan ke Presiden
Joko Widodo (Jokowi).
Dalam laporan tersebut, ungkap Mahfud,
disebutkan bahwa ada Laskar FPI yang membawa senjata saat mengawal Rizieq
Shihab.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Bahwa ada kelompok sipil yang membawa
senjata api, senjata rakitan, dan senjata tajam yang dilarang undang-undang.
Itu sudah ada gambarnya semua," kata Mahfud, dalam
jumpa pers yang ditayangkan di kanal YouTube
Kemenkopolhukam, Kamis (14/1/2021).
Mahfud juga mengungkapkan bahwa dalam
laporan Komnas HAM itu disebutkan peristiwa ini terjadi lantaran laskar FPI
memancing polisi.
Dia juga menyebut terdapat komando
agar mobil polisi ditabrak.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
"Bahkan kalau (menurut) laporan Komnas HAM, seumpama aparat tidak dipancing, tidak akan
terjadi. Karena Habib Rizieq-nya jauh. Tapi ada komando, tunggu aja di situ,
bawa putar-putar, pepet, tabrak, dan sebagainya. Komando, suara rekamannya.
Nanti kita ungkap di pengadilan, kita tidak akan menutupnutupi," ungkap
Mahfud.
Sementara itu, dalam kesempatan yang
sama, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menyatakan bahwa peristiwa tewasnya 6
laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 tol Cikampek bukan pelanggaran HAM
berat.
Dia mengatakan bahwa tidak terdapat
indikasi pelanggaran HAM berat pada peristiwa tersebut.