WahanaNews.co | Hari ini, Kamis
(24/9/2020), tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengagendakan
pemeriksaan terhadap 13 orang saksi terkait kasus kebakaran di Kejaksaan Agung
(Kejagung). Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal
Ferdy Sambo, mengatakan, ke-13 orang itu terdiri dari saksi biasa dan saksi
ahli.
"Untuk saksi biasa ada 7 orang, terdiri dari pihak swasta, pekerja, cleaning service, ASN (Aparatur Sipil
Negara), dan jaksa di Kejaksaan Agung," ujar Ferdy saat dihubungi wartawan pada
Kamis (24/9/2020).
Baca Juga:
Harvey Moeis Simpan Uang Rp 76 M di Rumah, PPATK: Sumbernya Bisa Terdeteksi
Sedangkan untuk saksi ahli ada enam orang. Mereka adalah ahli dari Pusat
Laboratorium Forensik, ahli kebakaran dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan
Universitas Indonesia (UI), ahli hukum pidana dari UI, Universitas Trisakti,
dan Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Kebakaran di Kejaksaan Agung itu terjadi pada 22 Agustus 2020 malam,
sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam
kobaran api.
Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi
lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian
perkara sebanyak enam kali.
Baca Juga:
Diduga Peras Saksi, KPK Sebut Jaksa Sudah Dikembalikan ke Kejagung
"Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api bukan karena arus pendek, tapi
karena nyala api terbuka," kata Kabareskrim, Komisaris Jenderal Listyo Sigit
Prabowo, pada 17 September 2020.
Listyo menyebut, asal api diduga berasal dari ruang rapat biro
kepegawaian di lantai enam gedung utama, kemudian menjalar ke ruangan lain.
Bareskrim Polri kemudian menetapkan kasus kebakaran ini menjadi peristiwa
pidana dan telah naik ke ranah penyidikan. [yhr]