WahanaNews.co | Belakangan ini publik dihebohkan dengan bocornya NIK Presiden Jokowi, sehingga bisa digunakan siapa saja untuk melihat data vaksinasi Jokowi di aplikasi PeduliLindungi. NIK itu berasal dari data KPU yang mempublikasikan data pribadi calon presiden di Pilpres 2019.
KPU menyebut NIK presiden dipublikasikan atas persetujuan tertulis calon saat pencalonan. Namun, ternyata berdampak luas hingga terbukanya data vaksinasi presiden.
Baca Juga:
Masa Jabatan Pimpinan LPSK Diperpanjang hingga April 2024
Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution, menilai pemerintah teledor melindungi data Presiden Jokowi. Hal itu membuat perlindungan data pribadi masyarakat sangat mengkhawatirkan.
"Terkait dengan kebocoran data pribadi Presiden, pemerintah dinilai teledor. Publik heran bagaimana bisa data pribadi seorang presiden bisa bocor," ucap Manager dalam pesan singkat, Minggu (5/9).
"Sistem perlindungan data pribadi warga negara memang sangat lemah. Milik Presiden saja bobol. Peristiwa ini sebagai syiar ketakutan publik. Kedaulatan data pribadi warga negara terancam."
Baca Juga:
Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Tetap Dihukum 12 Tahun
Maneger mengingatkan data pribadi warga negara sangat penting untuk dilindungi dan hak atas privasi setiap warga negara harus dipertegaskan.
"Karena itu, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi sebuah keniscayaan dan mendesak untuk lebih memastikan data pribadi warga negara Indonesia terhadap privasi dan perlindungannya," tuturnya.
Meski, publik ada 2 masalah yang masih harus diselesaikan soal RUU PDP tersebut, yaitu soal harmonisasi dengan Dukcapil Kemendagri, karena masalah sinkronisasi beberapa hal mengenai data pribadi yang ada di UU Aminduk dan RUU PDP, masih terus diusahakan penyelesaiannya serta soal hukuman bila ada yang melanggar peraturan tersebut.