WahanaNews.co | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sanksi administratif berupa skorsing
kepada dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yakni PT BM
dan PT ASR.
Sanksi skorsing
dijatuhkan karena kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan berbagai
pelanggaran dalam proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca Juga:
Pengusaha Datangi Kemnaker Ada Berkonsultasi Soal Rencana PHK Karyawan
"Sanksi skorsing diberikan sebagai salah satu upaya Kemnaker
untuk meningkatkan pelindungan PMI dan melakukan pengawasan yang lebih baik
terhadap P3MI," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono, melalui Siaran Pers
Biro Humas Kemnaker, Selasa (20/10/2020).
Suhartono mengungkapkan, PT BM diberikan sanksi karena terbukti
melakukan pelanggaran dengan menempatkan 83 PMI tak sesuai jabatan dan jenis
pelanggaran sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja, serta tidak memenuhi
hak-hak PMI yang seharusnya diterima. Sedangkan PT ASR dijatuhkan sanksi atas
pelanggaran yang sama terhadap 16 PMI.
"Sanksi kepada dua perusahaan ini berdasarkan Permenaker Nomor 7
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Saksi Administratif Dalam Pelaksanaan
Penempatan dan Pelindungan PMI dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia, " ujar Suhartono.
Baca Juga:
Penyalur Pengasuh Anak Aghnia Punjabi Ternyata Belum Berizin
Suhartono menambahkan, agar sanksi berjalan efektif, pihaknya
akan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),
Imigrasi, dan Dinas yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan provinsi,
kabupaten/kota, serta stakeholder terkait.
Ditambahkan Suhartono, Kemnaker terus berkomitmen meningkatkan
pelindungan terhadap PMI dengan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap
pelaksanaan penempatan.
"Kemnaker akan menindak tegas terhadap setiap pelanggaran, dan akan
menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran pidana ketenagakerjaan melalui
Kordinasi dengan kepolisian," ujarnya.