WahanaNews.co | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan
empatRancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari
Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kita
menyiapkan empatRPP. Pertama mengenai tenaga kerja Asing (TKA). Kedua,
hubungan kerja, pemutusan waktu kerja, waktu kerja dan waktu istirahat.
Ketiga, pengupahan. Keempat. jaminan kehilangan pekerjaan," ujarSekretaris
Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi,kepada wartawan, Minggu (18/10/2020).
Baca Juga:
Anies Baswedan Kritik Kinerja Jokowi dalam Menurunkan Angka Pengangguran Dua Periode
Anwar
menjelaskan, keempat RPP tersebut sudah dikonsolidasikan dengan Kementerian dan
Lembaga terkait. Menurutnya, hal ini diperlukan lantaran aturan tersebut tidak
bisa berdiri sendiri.
Selanjutnya,
dia mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan aturan turunan ini dengan
Tripartit. Bahkan, pihaknya juga akan melibatkan universitas untuk memberikan
masukan atas RPP ini.
Memang,
Anwar mengaku belum bisa menilai seperti apa persentase penyelesaian keempat
RPP tersebut, namun dia berharap keempat aturan tersebut bisa segera dirampungkan.
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Ungkap Pembicaraan dengan Buruh Brebes, Fokus pada Evaluasi UU Cipta Kerja
"Belum
bisa mengatakan persentase karena proses itu dinamis. Semoga dalam bulan ini
atau paling lambat 3 bulan selesai," ujar Anwar.
Sebelumnya,
dalam keterangan tertulis, Menteri Ketenagakerjaan RI,
Ida Fauziyah, mengatakan, proses penyusunan RUU Cipta Kerja melibatkan partisipasi publik,
baik unsur pekerja/buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi dan
akademisi, dan lembaga lainnya, seperti ILO. Proses diskusi sudah berjalan
melalui LKS Tripartit Nasional. [dhn]