WahanaNews.co | Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pesan pada Kabareskrim Komjen Agus
Andrianto, agar penegakan hukum terkait UU ITE berlaku sama bagi siapapun.
Menindaklanjuti hal itu, Agus pun memastikan jajarannya tidak akan tebang pilih
dalam menangani kasus UU ITE yang masuk.
Baca Juga:
Kasus Aparat Tak Netral HP Aiman di Sita, Ini Alasan Penyidik
"Kan ada Wassidik (Pengawasan Penyidikan), ada
pengawasan juga dari Propam (Profesi dan Pengamanan), dari Irwasum (Inspektorat
Pengawasan Umum)," ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Agus mengatakan, bagi para penyidik yang melanggar surat
telegram berisi pedoman penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) dari Kapolri, ada hukuman yang menanti. Sedangkan jika
melaksanakannya dan mendapat apresiasi masyarakat, akan mendapatkan reward.
"Kemudian kepada mereka yang melanggar surat edaran Pak
Kapolri pasti akan diberikan hukuman. Kemudian yang melaksanakan dengan benar
dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan diberikan reward kepada
yang bersangkutan," terangnya.
Baca Juga:
Soal Relawan Palti Hutabarat Tersangka Dugaan Penyebaran Hoaks, Ganjar Angkat Suara
Agus mengatakan, dalam pedoman Kapolri soal UU ITE, mediasi
menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan kasus ITE utamanya ujaran
kebencian. Karena itu, kata dia, mediasi akan diupayakan dalam penyelesaian
kasus ITE sesuai pedoman Kapolri.
"Artinya, bahwa terhadap penerapan UU ITE sudah
sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya. Dilakukan mediasi dan
itu menjadi pedoman untuk kita yang akan menegakkan hukum nanti," tandas
Agus.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin
upacara pelantikan 8 pejabat utama (PJU) di Mabes Polri hari ini. Sigit pun
memberi pesan khusus kepada Kabareskrim baru, Komjen Agus Andrianto, di sela
pelantikan.