WahanaNews.co | Di beberapa tempat di Indonesia, protes meletus
(seringkali dibarengi dengan kerusuhan dan kekerasan) untuk menolak Omnibus Law
Cipta Kerja yang disahkan di DPR pada Senin (5/10). Para demonstran merasa
bahwa undang-undang tersebut sangat merugikan pekerja dan buruh, dan hanya
menguntungkan investor.
Tak hanya bentrok antara pengunjuk rasa dan petugas keamanan, fasilitas umum
ikut dirusak. Misalnya halte Transjakarta yang dirusak dan dibakar, namun saat
ini sudah kembali beroperasi.
Baca Juga:
Efni Efridah, Terdakwa Koropsi Pengadaan Buku di Tebingtinggi Merasa Dikambinghitamkan
Dalam videonya yang ditayangkan di akun resmi Instagram-nya, Presiden Jokowi
menyampaikan sejumlah klarifikasi atas apa yang disebutnya disinformasi dan
hoaks yang beredar.
Misalnya, Jokowi memaparkan beberapa alasan mengapa UU Cipta Kerja ini
justru akan menguntungkan pekerja dan memudahkan Usaha Mikro Kecil Menengah
(UMKM) dalam membuka usaha.
Jokowi juga membantah sejumlah hoaks, mulai dari masalah
upah minimum, cuti, hingga Amdal.
Baca Juga:
Perusahaan BUMN Indra Karya Buka Lowongan Untuk Ratusan Posisi
Draf RUU Omnibus Law ini juga menimbulkan tanda tanya, pasalnya terdapat
sejumlah versi dengan jumlah halaman yang berbeda-beda. DPR juga dilaporkan
akan melakukan revisi terkait UU Omnibus Law yang telah disahkan, meski telah
ketok palu.
Di akhir video, Jokowi menekankan bahwa jika masih ada ketidakpuasan
terhadap Undang-UndangCipta Kerjaini, silakan mengajukan uji materi
atau judicial review melalui MK (Mahkamah Konstitusi).
"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih
ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," tegasnya.
(JP)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.